Selasa, 14 Agustus 2012

Diknas Sulsel Ancam Ambilalih Sertifikasi



SELASA, 14 AGUSTUS 2012 

MAKASSAR, --Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Sulsel mengimbau kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar untuk segera melakukan pembayaran sertifikasi guru di Makassar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diknas Sulsel, Abdullah Djabbar, mengatakan, hal itu sesuai dengan imbauan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan pencairan dana sertifikasi itu.
Disdik Sulsel juga mengaku elah melakukan berkoordinasi dengan pusat terkait tunjangan sertifikasi di beberapa daerah di Sulsel yang belum tersalurkan.
““Jelas ini sudah ada keputusan dari Pak Menteri (keuangan) untuk segera dicairkan karena uangnya sudah ada, itu saja. Saya juga sudah tanyakan itu kenapa tidak dicairkan, padahal uangnya kan sudah ada,” kata Abdullah Djabbar melalui telepon gengamnya, Senin, 13 Agustus.
Djabbar menjelaskan, tunjangan sertifikasi tersebut merupakan kebijakan pusat langsung ke pemerintah kabupaten dan kota. Jika pemkot tidak salurkan, maka evaluasi terakhirnya akan diambilalih oleh provinsi.
“Kenapa uang itu tidak disalurkan, padahal sudah ada uangnya. Ini juga yang kami bicarakan dengan pemerintah pusat bahwa masalah ini sama dengan dana BOS yang lalu. Di mana banyak pemerintah kabupaten/kota yang tidak salurkan tepat waktu, sehingga akhirnya diambil alih oleh provinsi,” jelasnya.
Djabbar juga mempertanyakan sistem pengelolaan tunjangan sertifikasi guru yang dilakukan oleh Pemkot Makassar, sehingga bisa mengalami keterlambatan seperti saat ini. Menurutnya, pemkot seharusnya setiap saat melakukan koreksi uang yang masuk di rekening daerah.
“Apakah ini tidak pernah melihat uang yang masuk ke kas daerah, paling tidak pemkot harusnya melakukan koreksi uang yang masuk di rekening itu. Karena, Pak Menteri Keuangan juga menyalurkan itu setiap triwulan. Apalagi setiap awal tahun ini sudah ada penetapan pencairannya,” katanya.
Dia menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi tersebut merupakan hak guru, sebagai upaya mendorong guru untuk melaksanakan tugas dalam proses belajar mengajar dengan maksimal. (eky/ism)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar