Selasa, 14 Agustus 2012

Disnaker Sidak Pembayaran THR Perusahaan



SELASA, 14 AGUSTUS 2012 

MAKASSAR, —­ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulselbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada beberapa perusahaan di Kota Makassar terkait pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR) para pekerja jelang Idul Fitri 1433 Hijriah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Saggaf Saleh, mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak pada tujuh perusahaan sebagai sampel. Di antaranya, Jaffa, Makassar Te’ne, dan Furnitur.
Dari tujuh perusahaan yang disidak itu, sambungnya, rata-rata sudah membayarkan THR tersebut. “Sesuai dengan sampel yang kami pilih, dan mereka tidak tahu kami lakukan sidak di perusahaannya, ternyata mereka sudah bayar,” jelas Saggaf Saleh, melalui telepon selulernya, Senin, 13 Agustus.
Saggaf menjelaskan, Jaffa telah melakukan pembayaran THR sejak tanggal 3 Agustus lalu, kemudian Makassar Te’ne juga sudah selesai dari tanggal 8 Agustus, kemudian ada furniture yang kemarin berjanji membayarkannya.
Selain itu, Saggaf juga mengaku akan kembali melakukan sidak pada Selasa, 14 Agustus, hari ini. Hanya saja, ia enggan menyebut perusahaan mana saja yang akan disidak.
“Besok (hari ini) lagi beberapa perusahaan akan kami datangi. Saya tidak usah sebut namanya, karena saya mau ini tidak mereka tahu,” katanya.
Ia mengaku pengawasan dan sidak ini akan terus berlangsung sampai H-1 perayaan hari raya Idul Fitri 1433 hijriah mendatang. “Yang jelas ini akan terus kami lakukan sampai satu hari sebelum lebaran,” ujarnya.
Sementara untuk sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Kota, Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait agar melakukan penanganan dan pengawasan langsung.
“Kabupaten/kota yang lainnya langsung ditangani oleh kabupaten/kota masing-masing. Untuk yang ini kami sidah sudah ada koordinasi dengan Pemkot Makassar, dan untuk beberapa perusahaan lainnya akan ditangani langsung oleh Pemkot Makassar,” katanya.
Apalagi, kata dia, sejak beberapa waktu lalu sudah ada surat Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, yang turun ke para bupati dan wali kota sebagai imbauan.
Ia menambahkan, jika dalam pengawasan dan sidak tersebut ada perusahaan yang tidak menunaikan pembayaran THR, pihaknya memastikan ada proses sanksi yang dikenakan. “Kami akan peringati dan kalau tetap tidak dibayarkan, maka itu bisa sampai pada proses pengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Saggaf mengungkapkan pihaknya membentuk posko untuk memantau pembayaran THR oleh perusahaan. Posko itu juga untuk memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan, dan masyarakat serta menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja dengan perusahaan.
Saggaf menegaskan, sesuai peraturan kementerian, THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya, sebab itu para pengusaha harus segera memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran atau H-7. (eky/ism)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar