Untuk
menciptakan layanan publik yang berkualitas dengan biaya rendah, maka
pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dan strategi nasional
pengembangan e-government (electronic government framework) melalui
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, yang merupakan payung hukum dari
seluruh kebijakan detail teknis di bidang e-government. Hal ini
dikatakan Sekretaris Wilayah Provinsi, H. A. Muallim, saat membuka rapat
Koordinasi Percepatan Implementasi e-Procurement kab/ko se Sulsel,
Selasa, 13 Nopember 2012 di Ruang Data Kantor Gubernur, kerjasama dengan
Lembaga Kebikajakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP). Turut
hadir dari Komisi 11 DPR RI, Ir. Hj. A.P.A. Timo Pangerang, Kepala LKPP,
Ketua DPRD Prov. Sulsel.
Menurut
Muallim, penerapan e-procurement pada Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan diawali dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 133
Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah
Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Implementasi
pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) di Lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mendorong terciptanya tata
kelola pemerintahan yang baik (good governace) yang akuntabel, efektif,
efesien dan transparan khususnya di bidang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah serta memperlihatkan arah yang lebih positif dimana sampai
pada tahun 2012 nilai paket yang telah dilelang melalui LPSE Sulsel
mencapai Rp 2,1 trilyun dan mampu menghemat anggaran sampai dengan Rp
99,5 milyar.
Hr/Tn ( Selasa, 13 Nopember 2012)
Sumber: http://www.sulsel.go.id/content/rakor-percepatan-implementasi-e-procurement-kabupatenkota-se-sulsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar