Selasa, 13 November 2012

Rakor Percepatan Implementasi E-Procurement Kabupaten/Kota Se Sulsel


Sel, 13/11/2012 
Untuk menciptakan layanan publik yang berkualitas dengan biaya rendah, maka pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government (electronic government framework) melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, yang merupakan payung hukum dari seluruh kebijakan detail teknis di bidang e-government. Hal ini dikatakan Sekretaris Wilayah Provinsi, H. A. Muallim, saat membuka rapat Koordinasi Percepatan Implementasi e-Procurement kab/ko se Sulsel, Selasa, 13 Nopember 2012 di Ruang Data Kantor Gubernur, kerjasama dengan Lembaga Kebikajakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP). Turut hadir dari Komisi 11 DPR RI, Ir. Hj. A.P.A. Timo Pangerang, Kepala LKPP, Ketua DPRD Prov. Sulsel.
Menurut Muallim, penerapan e-procurement pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diawali dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 133 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Implementasi pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governace) yang akuntabel, efektif, efesien dan transparan khususnya di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta memperlihatkan arah yang lebih positif dimana sampai pada tahun 2012 nilai paket yang telah dilelang melalui LPSE Sulsel mencapai Rp 2,1 trilyun dan mampu menghemat anggaran sampai dengan Rp 99,5 milyar.
Hr/Tn ( Selasa, 13 Nopember 2012)
Sumber: http://www.sulsel.go.id/content/rakor-percepatan-implementasi-e-procurement-kabupatenkota-se-sulsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar