Rabu, 05 Desember 2012

Syahrul Jadi Penguji Magister Hukum Unhas


RABU, 05 DESEMBER 2012

alt
MAKASSAR,  – Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, bertindak sebagai penguji bagi L Arumahi, mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). Ujian dilaksanakan di Ruang Seminar Fakultas Hukum Unhas, Selasa, 4 Desember.
Syahrul yang juga telah bergelar doktor di bidang hukum itu bertindak sebagai penguji bersama empat professor Unhas. Antara lain, Prof Dr Aswanto SH MSi DFM, Prof Dr Juajir Sumardi SH MH, Prof Dr Aminuddin Ilmar SH MH, dan Prof Dr Marthen Arie SH MH.
Judul tesis yang dipresentasekan L Arumahi berjudul Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Dana Kampanye Peserta Pemilu 2009.
Dalam pengantarnya, L Arumahi menjelaskan, kampanye bagian tidak terpisahkan dari pemilu dan butuh biaya dalam menyosialisasikan peserta pemilu. Dana kampanye diatur melalui undang-undang (UU) meliputi batasan sumbangan dana kampanye dan lainnya.
Sebagai penguji, Syahrul yang juga merupakan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Unhas, banyak memberikan kritikan dan masukan terhadap hasil penelitian yang dilakukan L Arumahi.
Menurutnya, apa yang dituangkan dalam tesis sangat menarik. Apalagi, di Sulsel menjelang pilkada gubernur, pemilu legislatif, dan pemilihan presiden. Karena itu, karya penulisan tersebut harus betul-betul dikaji.
“Beberapa aturan yang digunakan sebagai standar legalitas perlu diaktualisasi dengan aturan-aturan yang baru. Paling tidak, ada referensi ke arah itu,” kata Syahrul.
Selain itu, output tesis harus memberi solusi yang konkrit dan tidak mengambang. Harus ada substansi yang ingin dicapai sehingga ada ikon dari tesis tersebut.
“Orientasi kajian tidak bisa normatif saja dan tidak kalah pentingnya aspek-aspek budaya kita juga dimasukkan. Saya berharap, tesis ini disempurnakan,” kritiknya.
Syahrul juga memberikan masukan kepada L Arumahi, di antaranya, muara tesis harus terkait regulasi, institusi apa yang bertanggung jawab, personal yang diberi sanksi, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban, harus ada audit publik, hingga seperti apa partisipasi publik dalam melakukan pengawasan.
“Penulisan harus diperhatikan dan alur pikir dalam melakukan penelitian harus ditata,” pesannya.
Penguji lainnya, Prof Dr Aminuddin Ilmar SH MH, menilai, tesis L Arumahi harus fokus pada bagaimana pengaturan dana kampanye dan bagaimana pertanggungjawaban peserta pemilu. Landasan teori pun harus jelas.
Sementara, Prof Dr Aswanto SH MSi DFM, selaku ketua tim penguji, meminta agar tesis tersebut disempurnakan. “Masih ada waktu sebelum ujian akhir, silakan tesisnya disempurnakan,” katanya. (del/ism)
Sumber: http://cakrawalaberita.com/metro-makassar/syahrul-jadi-penguji-magister-hukum-unhas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar