Jumat, 05 Oktober 2012

Penilaian Proper- Pengelolan Limbah Wajib Ramah Lingkungan


Jumat, 05 October 2012 

 

MAKASSAR – Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel menegaskan,hasil akhir dari penilaian pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan atau proper yang dilakukan pemerintah bukan untuk mendiskreditkan perusahaan tertentu.


Kepala BLHD Sulsel Tamzil Tadjuddin menekankan, proper tersebut digelar agar setiap perusahaan, baik swasta maupun pemerintah, tetap mengedepankan konsep ramah lingkungan dalam menjalankan bisnisnya. “Salah besar kalau kami dikatakan ingin mendiskreditkan perusahaan tertentu. Proper ini ditujukan agar para stakeholder melakukan pelestarian lingkungan secara baik,” jelasnya kepada wartawan kemarin.

Menurut Tamzil, penilaian proper yang dilakukan Pemprov Sulsel juga dalam rangkan mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif dan ramah lingkungan, dengan mengedepankan prinsip produksi yang bersih serta eco-efficiency. Salah satu yang menjadi penentu pada penilaian tersebut, yakni terhadap pengelolaan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di setiap perusahaan yang terdaftar. Meski dari seluruh hasil penilaian lainnya memuaskan, namun pada proses penilaian limbah B3 masih diketemukan kejanggalan, maka hasilnya akan tetap dinilai hitam, atau perusahaan yang membahayakan kelestarian lingkungan.

“Seluruh tim yang diturunkan untuk penilaian propert, semuanya telah sesuai prosedur dari pusat. Orang-orang yang diturunkan, kami jamin bekerja profesional,karena telah melalui serangkaian tes tes dari Kementerian Lingkungan Hidup,”bebernya. Khusus di Sulsel,diakuinya, belum memiliki lokasi pusat pembuangan dan pemusnahan limbah B3. Untuk sementara ini,perusahaan masih melakukan proses pengiriman limbah B3 di Cileungsi,Bogor Jawa Barat. Begitu pun dengan izin pengangkutan limbah B3 tersebut dari Sulsel ke Bogor, harus melalui perusahaan tertentu yang telah ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, BLHD Sulsel mengumumkan hasil penilaian sementara propert 2012,terhadap 21 kegiatan atau perusahaan industri besar yang menjadi objek penelitian. Dari 21 unit perusahaan tersebut, ada tiga yang masuk dalam daftar hitam atau dikategorikan merusak dan tidak memperhatikan lingkunganyakni PT Indomarmer Kuari Utama, PT Sermani Steel,serta RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar. Khusus kategori perusahaan yang mendapat penilaian merah yakni PT London Sumatera Indonesia, PT Maruki Internasional Indonesia,PT KIMA,PT Energy Equity Epic Sengkang, PT Eastern Pearl Flour Mills,Pabrik Gula Camming Bone, Hotel Sahid Makassar, PT Makassar Te’ne,PT PLN Sektor Tello,dan PT Semen Bosowa Maros.

Kemudian untuk kategori proper biru yakni PT Vale, PT EnergySengkang,PTPertamina TBBM Palopo, PT Pertamina TBBM Parepare,PT Pertamina TBBM Makassar, PT Semen Tonasa,PT Makassar Power. ● wahyudi 


Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/532442/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar