Jumat, 05 Oktober 2012

Realisasi Pajak Kendaraan Baru 64,01%


Jumat, 05 Oktober 2012

MAKASSAR – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat hingga Agustus tahun ini, realisasi pajak kendaraan atau nilai pajak kenda-raan bermotor (PKB) yang berhasil dihimpun baru mencapai 64,01% atau Rp390,17 miliar.

Kepala Bidang Pajak Dispenda Sulsel Malik Faisal mengatakan, terdapat total jumlah kendaraan baru dan lama yang membayar pajak mencapai 977.052 unit. Dari jumlah kendaraan itu,815.285 unit merupakan roda dua,dan 161.767 unit roda empat semua jenis dan tipe. “PKB yang berhasil direalisasikan Rp390,17 miliar, atau baru 64,01% dari target yang ditetapkan tahun ini. Sedangkan realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru 55,44% dari target, atau mencapai Rp574,87 miliar per Agustus tahun ini,” kata Malik,kemarin.

Walau belum mencapai target, namun Dispenda optimistis, target yang ditetapkan tahun ini akan tercapai di akhir 2012. Dia menyebutkan,tahun lalu jumlah kendaraan yang membayar pajak mencapai 1.470.526 unit, terdiri dari 1.239.371 unit kendaraan roda dua, 231.155 unit roda empat. Dengan realisasi PKB mencapai Rp527,24 miliar, dan BBNKB mencapai Rp827,10 miliar dan masih tertinggal dari tahun ini. Sebelumnya, Dispenda Sulsel sempat pesimistis, akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp87 miliar,menyusul rencana penghapusan tunggakan yang sudah kedaluwarsa.

Kepala Dispenda Sulsel Arifuddin Dahlan mengungkapkan, total tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak 1990 hingga 2011 mencapai Rp170 miliar, tetapi hanya Rp83 miliar yang dapat ditarik. ”Sisanya sudah kedaluwarsa, karena Pemprov Sulsel tidak dapat mengidentifikasi lagi keberadaan kendaraan wajib pajak baik yang hilang, maupun pindah kepemilikan. Itu semua menjadi penghambat untuk menarik pajak kendaraan. Kami kekurangan informasi,” katanya.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memungkinkan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang kedaluwarsa dihapuskan. rahmat hardiansya

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/532453/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar