Rabu, 22 Februari 2012

Gubernur Sulsel : Pemahaman HAM harus Terus Disosialisasikan



Rabu, 22 Februari 2012 

Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Rabu, mengatakan, pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus terus disosialisasikan.

"HAM menjadi bagian yang harus dikawal dan dipahami semua orang," katanya usai mengukuhkan Panitia Rencana Aksi Nasional HAM (Renham) Provinsi Sulsel 2011-2014.

Acara tersebut dirangkaikan penandatanganan nota kesepahaman antara Balitbang HAM Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Renham, menurutnya, merupakan program dasar yang menjabarkan berbagai aturan hukum di Indonesia dan panitia menjadi bagian sangat fundamental membangun perdamaian dan akselerasi kemajuan demokrasi.

"Demokrasi yang membawa kebebasan itu tidak boleh lepas dari aturan-aturan hukum. Demokrasi yang berjalan tanpa aturan hukum akan bermuara pada "chaos" dan anarkisme," jelasnya.

Ia mengharapkan, semua orang dapat menghargai hak-hak orang lain dan hal ini bersifat universal. Penerapannya, berlaku di seluruh dunia dalam upaya pencapaian Millennium Development Goal's (MDG's).  

"Di Sulsel kita menyikapi melalui berbagai upaya di bidang HAM, termasuk program pendidikan, kesehatan gratis, ekonomi kerakyatan dan lainnya, bagaimana rakyat tidak boleh cemas menjadi bagian yang kita aktualisasi," jelasnya.

Pemahaman terhadap HAM, lanjutnya, harus terus dilakukan terutama pada jajaran aparat pemerintahan, negara dan pengamanan dan Pemerintah Provinsi Sulsel konsisten melakukannya.

"Kita punya agama dan budaya."Sipakatau" yang artinya saling menghormati itu HAM dan selama ini ampuh diterapkan," katanya.

Ia menambahkan, aparat dan masyarakat harus selalu saling memahami dan jika hal ini dapat terjadi dan dijaga, kemungkinan terjadinya konflik dapat dihindari. "Semua pihak bijaksana saja," ujarnya.
Sumber : http://www.antara-sulawesiselatan.com/berita/36589/gubernur-sulsel--pemahaman-ham-harus-terus-disosialisasikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar