Sabtu, 25 Februari 2012

Permendagri No 32/2011 - 2012, Sulsel Belum Cairkan Dana Bansos


Sabtu, 25 Februari 2012
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kian berhati-hati dalam mencairkan dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Bahkan, hingga Februari 2012, belum satu pun organisasi yang menerima bantuan.


Penundaan pencairan tersebut lantaran ketatnya aturan sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32/2011 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel No 77/2011 tentang pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari uang negara.Total dana bansos yang dialokasikan Pemprov Sulsel dalam APBD 2012 mencapai Rp16 miliar. “Sekarang begitu sulit pemberian bansos itu. Sudah dua bulan ini belum bisa dicairkan karena ada mekanisme yang baru yang harus dipatuhi,” ungkap Sekretaris Provinsi Sulsel A Muallim,kemarin.

Menurutnya,Permendagri No 32/2011 Pergub Sulsel No 77/2011 terkait hal tersebut, hingga saat ini masih harus disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), baik di Pemprov maupun kabupaten/kota. Muallim mengaku,peraturan yang baru ini mengharuskan seluruh penerima hibah harus dicantumkan dalam rencana kerja anggaran (RKA) SKPD dan RKA PPKD sampai dengan rincian objek.

Dengan arti, alur proses pengusulan permohonan hibah barang dan jasa harus dimulai dari dan oleh SKPD. Kemudian, permohonan selanjutnya akan dievaluasi tim,apakah kriteria dan persyaratannya sesuai ketentuan yang berlaku. “Peraturan baru ini agak revolusioner, tidak seperti tahun sebelumnya. Ini membutuhkan transisi dan sosialisasi. Karena itu, kalau ada yang tidak tertib, akan bisa menjadi bom,” tandasnya seusai memimpin sosialisasi tentang cara pengelolaan dan pertanggungjawaban pemberian dana hibah dan bansos di Ruang Data Kantor Gubernur Sulsel.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup,sebagian besar dihadiri seluruh kepala SKPD di lingkup Pemprov Sulsel dan perwakilan kabupaten/ kota.Hadirnya aturan yang baru ini agar pemberian bantuan oleh pemerintah bisa transparan dan adil. Dia menyebutkan, hal ini juga untuk menghindari adanya oknum kepala daerah yang bermain di dalamnya. 2012 ini, Pemprov Sulsel mengelola anggaran sekitar Rp20 miliar untuk dana hibah dan bansos.

Hanya,belum diketahui persis berapa LSM dan ormas yang mendapatkan bantuan itu. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel Yushar Huduri yang dikonfirmasi, menolak membeberkan jumlah organisasi penerima dana hibah dan bansos. “Jumlahnya saya tidak tahu. Sekarang mekanisme pemberiannya sudah tidak sama lagi dengan tahun sebelumnya. Sekarang lebih ketat,” tandasnya kepada wartawan.

2011 lalu, terdapat 7.000 proposal bansos dan hibah yang masuk ke Pemprov Sulsel. Dengan alasan tingginya jumlah proposal itu,Pemprov lalu menambah anggaran bansos menjadi Rp35 miliar pada APBD Perubahan 2011 yang sebelumnya hanya Rp13,5 miliar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar