Rabu, 12 Desember 2012

Pemerintah Sulsel Tertibkan Areal Persawahan Dalam Kawasan Hutan


Rabu, 12 Desember 2012

Menekan laju degradasi hutan, Pemerintah Sulsel segera menertibkan areal persawahan di dalam kawasan hutan. Setiap tahun, tingkat kerusakan diakui meningkat akibat pembalakan liar.

Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sulsel, Lutfie Halide mengungkapkan, tengah menginventarisir kawasan hutan yang dikonversi menjadi areal persawahan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan. Jika ditemukan, maka akan ditertibkan. Pencetakan areal persawahan di dalam kawasan hutan tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum.

Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sulsel mengaku, petani yang terbukti mengolah kawasan hutan akan dialihkan pada areal persawahan yang telah dicetak.Tahun ini, terdapat 7.000 ha sawah baru yang tersebar di sejumlah kabupaten sentra penghasil beras Sulsel. Diantaranya Barru, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Selayar. Anggaran yang terserap diakui mencapai Rp 77 miliar dari APBN. Lutfie Halide menambahkan, pencetakan sawah baru merupakan upaya meminimalisir pembalakan liar oleh masyarakat untuk di konversi menjadi areal persawahan.Sekaligus mendorong produktivitas komoditi pertanian, khususnya beras.

Di Sulsel, terdapat potensi areal persawahan hingga 1 juta hectare. Namun, baru 980.000 ha yang telah telah dimanfaatkan. Data Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sulsel menyebutkan, selama 6 tahun terakhir, perluasan areal persawahan hanya 7. 126 ha dari potensi 60.000 ha. Tahun lalu, realisasi pencetakan sawah baru mencapai 2. 300 ha. Fajar Hermanto

Sumber: http://makassar.radiosmartfm.com/jurnal-makassar/3524-pemerintah-sulsel-tertibkan-areal-persawahan-dalam-kawasan-hutan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar