Jumat, 12 Oktober 2012

Pemprov Batasi Area Konsesi Vale


Jumat, 12 Oktober 2012

 

Area konsesi pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Sulsel tidak diperpanjang seluruhnya. Pemprov Sulsel hanya memberikan rekomendasi perpanjangan izin area konsesi pada lahan yang potensial tergarap.
Setelah pelepasan lahan konsesi seluas 28.000 hektare, atau sekitar 12,8 persen dari luas total kontrak karya pada 2010 lalu, lahan konsesi PT Vale menjadi 190.000 hektare. Lahan 118.387 hektare di antaranya berada di Sorowako.

Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, renegosiasi kontrak karya PT Vale di pusat memberikan perpanjangan izin pemanfaatan lahan. "Namun, perpanjangan area konsesi hanya pada kawasan yang potensial secara operasional," kata Syahrul, Kamis, 11 Oktober.

Pembicaraan pemanfaatan area konsesi kembali dilakukan gubernur dengan Presiden Direktur PT Vale Indonesia, Nico Kanteer, di Kantor Gubernur Sulsel, kemarin.
Syahrul mengatakan, keputusan akhir perpanjangan lahan konsesi tambang PT Vale tetap ditentukan Pemerintah Pusat. "Tambang nikel mendapat pengawasan nasional, tetapi tidak mengabaikan peranan pemerintah daerah," tegas Syahrul.

Perhitungan area konsesi yang dapat diperpanjang masih terus dilakukan sampai saat ini. Perpanjangan kontrak karya harus diberikan, kata dia, untuk keberlangsungan investasi dan usaha.
Namun, Syahrul menyebut sekitar 100 hektare lebih dipastikan tidak dapat lagi diperpanjang karena dinilai tidak optimal pengelolaannya.

Dia menepis anggapan bahwa pemprov sengaja mempersulit operasional PT Vale. "Kita mau lihat dulu, jangan sampai sudah diperpanjang tapi akhirnya dialihkan lagi. Saya menjamin keberlangsungan industri dan investasi," katanya.
Nico Canteer yang ditemui usai pertemuan mengaku belum dapat mengungkap luas area konsesi yang dilepas. Begitupula dengan jumlah saham, dengan pertimbangan masih dalam tahap pembicaraan dengan Pemerintah Pusat. (rif/sil)


Sumber: http://www.fajar.co.id/read-20121012011743-pemprov-batasi-area-konsesi-vale

Tidak ada komentar:

Posting Komentar