Jumat, 12 Oktober 2012

Gubernur Tegur Pemkot Makassar-Terbitkan Izin Pembangunan di Sempadan Sungai


Jumat, 12 Oktober 2012

MAKASSAR– Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo melayangkan surat teguran kepada tiga kepala daerah yang dianggap mengeluarkan izin pembangunan yang melanggar garis sempadan sungai.

Ketiga kepala daerah yang disomasi tersebut yakni Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Bupati Luwu A Mudzakkar, serta Bupati Pinrang Aslam Patonangi.Surat somasi tersebut dikeluarkan setelah ketiga daerah ini dianggap mengeluarkan surat izin kepada pengusaha untuk mendirikan bangunan dan usaha di atas sungai dan irigasi. Pelarangan tersebut tercantum pada Perda No 9/2009 tentang RTRW Sulsel,Perpres No 55/2011 tentang Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata, dan Undang- Undang No 26/2007 tentang garis sempadan sungai, pantai, dan irigasi.

“Kami sudah keluarkan somasi terkait pelanggaran itu. Termasuk Makassar.Sungai dibanguni macam-macam, sehingga semakin sempit,” tegas Syahrul saat menerima kunjungan Tim Penilai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Bidang Sumber Daya Air (SDA) di Kantor Gubernur Sulsel. Dia berharap, suratnya tersebut bisa diterima oleh para bupati dan wali kota,sehingga ke depannya, tidak sembarangan lagi mengeluarkan izin pendirian bangunan dan usaha di lokasi-lokasi yang bisa mengganggu kelestarian lingkungan.

“Kita tampak tak berdaya di sini.Wali kota dan bupati tak berwenang kalau kami berikan sanksi. Gubernur tak berwenang. Yang bisa hanya ditegur,”bebernya. Informasi yang dihimpun SINDO, dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemkot Makassar karena mengeluarkan izin pendirian perumahan di bantaran Sungai Jeneberang dan Sungai Tallo. Sedangkan Kabupaten Luwu mengeluarkan izin tambang milik pribadi di bantaran sungai.

Sementera,Kabupaten Pinrang dianggap melanggar setelah mengeluarkan izin pendirian pasar di bantaran sungai di wilayahnya. “Sungai misalnya,harusnya diperlebar.Tapi dengan alasan mau diluruskan, padahal ada kepentingan tertentu di situ,” ungkapnya. Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sulsel Soeprapto Budi Santoso yang dikonfirmasi,membenarkan pemberian surat somasi tersebut.

Menurutnya, Pemprov Sulsel sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan kalau proyek yang tengah dalam pengurusan izin melanggar ketentuan sempadan sungai dan irigasi. “Tapi tetap saja pada proses perizinannya tetap dikeluarkan. Yang mendapatkan somasi itu Makassar,luwu,serta Pinrang. Itu dilayangkan dua minggu lalu,” katanya di Kantor Gubernur Sulsel kemarin.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah memberikan warning kepada seluruh bupati/ wali kota terkait banyaknya sejumlah proyek pembangunan yang melanggar garis sempadan pantai dan bantaran sungai. Peringatan Syahrul tersebut dituangkan dalam surat edaran bernomor 065/1434/ UPTD.MM tertanggal 3 Mei 2011 lalu.Selain itu,para kepala daerah di Sulsel juga diminta untuk melakukan pengamanan dan pengendalian fungsi lahan pertanian serta hutan mangrove yang kian menipis.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Pemkot Makassar Nadja Emma yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya somasi itu. Emma juga enggan menanggapi lebih jauh adanya isu somasi itu sebelum dia melihat langsung suratnya. “Kami belum tau soal itu,” katanya melalui pesan singkat SMS kepada SINDO.

Kabag Humas Pemkot Makassar Mukhtar Tahir saat dihubungi mengaku belum pernah melihat atau mengetahui adanya surat dari gubernur tersebut.“Kami belum tahu itu dek. Mungkin suratnya di Dinas Tata Ruang,”tambahnya. wahyudi/supyan umar

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/534395/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar