Selasa, 28 Februari 2012

Lutra Akan Miliki 12 Kecamatan


Selasa, 28 Februari 2012
MASAMBA – Kabupaten Luwu Utara (Lutra) akan memiliki 12 kecamatan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengusulkannya dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan Kecamatan Tana Lili.
Kecamatan baru ini merupakan usulan pemekaran Kecamatan Bonebone.Kemarin, Bupati Lutra Arifin Junaidi telah menyerahkan raperda itu saat sidang paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lutra Basir. Selain raperda tentang pembentukan Kecamatan Tana Lili,terdapat pula dua raperda tentang pembentukan desa, yakni Desa Sadar,Kecamatan Bonebone, dan Desa Sumpira, Kecamatan Baebunta.

“Pembentukan Kecamatan Tana Lili ini murni aspirasi masyarakat Kecamatan Bonebone yang diusulkan melalui panitia pembentukan kecamatan kepada Pemkab pada 2009 lalu,”ujar dia,kemarin. Hanya,usulan tersebut sempat terhambat karena adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 140/2556/PMD tertanggal 11 Agustus 2008.Dalam surat itu meminta penghentian sementara proses pemekaran kecamatan dan desa karena dinilai dapat memengaruhi proses pelaksanaan pil-kada.

“Usulan pembentukan Kecamatan TanaLilibarudibentuk pada 2011 dengan membentuk tim kabupaten yang melibatkan instansi terkait.Tim itu yang melakukan pengkajian berdasarkan Undang-Undang No 19/- 2008 tentang Pembentukan Kecamatan,” ungkap dia. Dia menjelaskan, hasil kajian dan analisa kabupaten diteruskan ke Pemprov Sulsel, kemudian dinilai memenuhi syarat dan layak dimekarkan melalui surat rekomendasi Gubernur Sulsel No 138/4684/- PEM.UMUM tertanggal 1 Agustus 2011.

Anggota Komisi I DPRD Lutra Ansar Akib mengatakan, persyaratan pembentukan kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 19/2008 meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar