Selasa, 28 Februari 2012

Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Diperketat


Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan sudah melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan dana BOS serta  mekanisme pertanggungjawabannya. Sosialisasi ini dilakukan untuk monitoring dan pemantauan, dimana dana yang langsung masuk ke rekening sekolah harus dibelanjakan sesuai juknis. Penggunaan dana BOS harus transparan, pengeluaran dan pemasukan harus diumumkan di papan pengumuman sekolah yang disiapkan khusus. Wajib ada papan pengumuman, dalam sehari pengeluaran harus ditulis agar masyarakat bisa tahu. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, H. Andi Patabai Pabokori, Senin 27 Februari 2012 di Makassar.

Menurut Patabai, jika ada sekolah yang tidak mengumumkan pemanfaatan dana BOS, itu jelas pelanggaran sebab tidak sesuai juknis yang ada. Ini uang rakyat jadi harus transparan pemanfaatannya,  sanksi akan dikenakan untuk pelanggaran penggunaan dana BOS. Sanksinya mulai dari administrasi, penurunan pangkat atau dipecat dari jabatan kepala sekolah. Bisa juga dikenakan perdata dan pengembalian uang serta pidana.

Dinas Pendidikan rencananya  akan melakukan sosialisasi minggu depan dan seluruh kepala sekolah akan dikumpulkan. Dan juga akan dibicarakan soal realisasi pendidikan gratis dan dana BOS, sebab itu rawan di Makassar terutama untuk penerimaan siswa baru. Pada penerimaan siswa baru tidak boleh lagi ada pungutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar