Selasa, 28 Februari 2012

DJP Sulsel Gencar Sosialisasi SPT


SELASA, 28-02-2012
MAKASSAR, — Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulsel dan Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan menggelar sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh orang pribadi 2011 di lingkungan Pemprov Sulsel.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Haris Fauzan menyebutkan, sosialisasi ini untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Menurut Haris, penyuluhan yang disampaikan dalam bentuk workshop ini dilakukan agar wajib pajak paham prosedur pengisian SPT PPh.
“Di sini kita memberikan sosialisasi tata cara pengisian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2011. Kita langsung menggunakan formulir SPT 1770S dan 1770 SS. Sehingga wajib pajak, khususnya para pegawai dapat mengisi dengan baik dan benar,” jelas Haris, dalam kegiatan sosialisasi SPT di Grand Clarion Hotel, Senin (27/2) kemarin.
Kegiatan, lanjutnya, ini sejalan dengan Surat Menpan No: SE/02/M.PAN/3/2009 tentang kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam surat itu diatur bahwa semua pejabat dan PNS yang memenuhi persyaratan wajib memiliki NPWP dan mengisi SPT.
“Pejabat dan PNS harus memiliki NPWP dan mengisi SPT pajak dengan benar, lengkap dan melaporkannya secara tepat waktu, yakni 31 Maret 2012. Bagi pejabat dan PNS yang melanggarkan akan dijatuhi hukuman disiplin. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” paparnya.
Ia menjelaskan, yang terjadi selama ini dalam praktik lapangan, tingkat kesadaran wajib pajak masih rendah. Pihaknya juga ingin sebelum 31 Maret, wajib pajak sudah menyampaikan SPT PPh. Sebab jika penyampaiannya tepat waktu, dana itu juga akan digunakan di setiap daerah.
Dia menambahkannya, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menggelar kegiatan yang sama di lingkup SKPD pemerintah Kota Makassar. Bahkan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan di berbagai daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar